ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur pada Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Plh. Kepala Kejaksaan Negari Aceh Timur, Akbar Pramadhana. SH dalam keterangannya mengatakan bahwa proyek tersebut dengam kontrak sebesar Rp1.762.208.000, tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat lantaran tidak selesai meskipun seluruh anggarannya telah dicairkan.
“Hasil penyelidikan tim Kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bentuk penyimpangan yang ditemukan antara lain mencakup manipulasi progres fisik, rekayasa dokumen administrasi, serta kelalaian dalam aspek pengawasan teknis oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Akbar Pradhana dalam keterangan tertulisnya.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan laporan audit atas perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yang disusun oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tercantum dalam dokumen bernomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, diketahui bahwa negara/daerah mengalami kerugian senilai Rp298.419.319,49.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur adalah MA selaku pihak penyedia jasa, dan BH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga memiliki peran krusial dalam terjadinya penyimpangan tersebut,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan sangkaan atas pelanggaran: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi untuk masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) dengan Nomor: PRINT-04/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama MA dan Nomor: PRINT-05/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama BH,” katanya.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, publik berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Langkah ini dianggap sebagai awal dari proses pemberantasan korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat kualitas pelayanan publik. (*)
