JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memastikan kapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota akan diterbitkan. Keppres tersebut diperlukan agar ibu kota secara resmi berpindah ke Nusantara.
“Kita akan melihat perkembangan lebih lanjut karena ini bukan hanya soal administrasi, baik Keppres atau Perpres, tetapi juga proses di lapangan yang harus diperhatikan. Kesiapan di lapangan juga penting,” ujar Jokowi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, Senin (12/8/2024).
Jokowi menekankan pentingnya tidak menyederhanakan proses pemindahan ibu kota, mengingat kompleksitas pembangunan yang terlibat.
“Memindahkan rumah saja sudah ribet, apalagi ibu kota. Jangan dianggap remeh,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi juga telah mengungkapkan pendapatnya tentang hal ini.
Ia mengungkapkan tidak ingin terburu-buru menandatangani Keppres pemindahan Ibu Kota. Menurutnya, keputusan tersebut harus disesuaikan dengan situasi pembangunan IKN di lapangan.
“Kita perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum siap. Semua progres di lapangan harus dievaluasi,” kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Oleh karena itu, Jokowi menyatakan bahwa Keppres pemindahan ibu kota mungkin baru bisa ditandatangani setelah masa jabatannya berakhir.
“Keppres bisa ditandatangani sebelum atau setelah Oktober,” tambah Jokowi. ***
Sumber: CNBC Indonesia
