JAKARTA – Direktur TIS Petroleum, Tumbur Parlindungan, mengungkapkan beberapa hal yang membuat para investor migas ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurutnya, perbaikan dalam skema kontrak bagi hasil migas melalui model gross split yang baru memang berhasil mengurangi ketidakpastian fiskal yang sebelumnya menjadi kekhawatiran utama para investor.
Namun, masalah utama yang membuat investor ragu-ragu bukan hanya terkait dengan kebijakan fiskal. Lebih dari itu, ketidakpatuhan terhadap kontrak yang telah disepakati juga menjadi faktor penghambat.
“Kontrak bagi hasil (PSC) sebelumnya sering tidak dihormati oleh pemerintah. Sebagai pelaku usaha, kami pun akhirnya merasa ragu untuk melanjutkan investasi di Indonesia. Kira-kira itu masalahnya,” ujar Tumbur dalam acara Energy Corner yang disiarkan oleh CNBC Indonesia, Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, Ketua Komite Investasi dari Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (ASPERMIGAS), Moshe Rizal, menyatakan bahwa pemerintah saat ini memang sedang berusaha memperbaiki iklim investasi sektor migas. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membuat regulasi yang lebih fleksibel.
Namun demikian, para investor mengharapkan lebih dari sekadar fleksibilitas regulasi. Mereka menginginkan jaminan atas “kesucian kontrak” atau contract sanctity, yang berarti komitmen pemerintah untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
“Contract sanctity itu penting karena kontrak tersebut seharusnya berada di tingkat undang-undang,” kata Moshe.
Moshe juga menyebutkan bahwa skema gross split yang baru memang memberikan kepastian hukum bagi Menteri untuk menetapkan porsi bagi hasil hingga 95% bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Namun, sebelum adanya aturan ini, Menteri sudah memiliki kewenangan untuk memberikan bagi hasil hingga 100% kepada KKKS.
“Jangan salah paham, 100% bagi hasil untuk KKKS tidak berarti pemerintah tidak mendapat apa-apa. Pemerintah sudah mendapatkan pajak, dan pajak di industri migas adalah yang tertinggi dibandingkan sektor lain, bisa mencapai 40%,” jelasnya. ***
Sumber: CNBC Indonesia
