JAKARTA – Masyarakat akan mengalami pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peserta Tapera wajib membayar iuran sebesar 3%, dengan rincian 2,5% dipotong dari gaji dan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.
Bagi pekerja dengan gaji UMR DKI Jakarta yaitu Rp5.067.381, iuran Tapera sekitar Rp150.000 per bulan. Dari jumlah ini, karyawan harus menanggung 2,5% atau Rp125.000, sementara sisanya dibayar oleh pemberi kerja.
Dana peserta Tapera akan dikelola untuk menghasilkan imbal hasil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020, Pemupukan Dana Tapera dilakukan melalui instrumen investasi seperti:
a. deposito perbankan;
b. surat utang pemerintah pusat;
c. surat utang pemerintah daerah;
d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Imbal hasil dari Tapera diperkirakan berkisar antara 5% hingga 6% per tahun. Peserta Tapera bisa mulai menabung dari usia 20 tahun hingga pensiun pada usia 50 tahun, sehingga masa menabung maksimal adalah 30 tahun.
Dengan asumsi imbal hasil Tapera selama 30 tahun, gaji Rp5 juta, potongan Rp150.000 per bulan, dan bunga 5% per tahun (seperti imbal hasil surat utang negara), maka investasi yang didapatkan adalah sekitar Rp125 juta. Hasil ini mungkin hanya cukup untuk uang muka atau down payment saat membeli rumah. (*)
Sumber: CNBC Indonesia
