JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
“Kami berharap nantinya ada keputusan resmi dari pemerintah yang sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Anggota DPR Mukhamad Misbakhun saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).
Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% untuk semua barang dan jasa, kecuali kebutuhan pokok. Namun, untuk produk seperti tepung, gula, dan minyak, tetap dikenakan tarif PPN 11% melalui skema PPnDPT.
Menurut Misbakhun, kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan arahan Presiden. Oleh karena itu, ia menilai Kementerian Keuangan masih memiliki waktu untuk melakukan revisi sebelum kebijakan itu resmi diterapkan pada 1 Januari 2024.
“Tugas kami mengingatkan para pembantu Presiden agar menjalankan kebijakan sesuai arahan tanpa perubahan sedikit pun,” tegasnya.
Dalam pertemuan sebelumnya antara Presiden dan pimpinan DPR, Presiden Prabowo menyatakan bahwa PPN 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, seperti mobil, rumah, dan tas mahal.
“Presiden sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Keputusan yang diambil beliau selalu mempertimbangkan aspirasi rakyat,” ungkap Misbakhun.
Ia juga menyoroti penurunan daya beli masyarakat yang terlihat dari menurunnya jumlah tabungan, indeks keyakinan konsumen, serta tingkat konsumsi rumah tangga dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal. (*)
Sumber: CNBC Indonesia
