JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah merampungkan pelantikan para menteri di Kabinet Merah Putih untuk periode 2024 – 2029. Proses pelantikan berlangsung sejak Minggu (20/10/2024) hingga Selasa (22/10/2024).
Kabinet ini mencetak sejarah sebagai kabinet terbesar sejak era Orde Baru dan Reformasi dengan 53 menteri dan 56 wakil menteri (wamen).
Selain itu, Prabowo juga menambahkan utusan khusus dan penasihat khusus sebagai bagian dari tim pemerintahannya, sesuatu yang berbeda dari presiden sebelumnya.
Beberapa kementerian dalam Kabinet Merah Putih merupakan hasil pemekaran atau perubahan status dari lembaga negara.
Misalnya, Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kini terbagi menjadi dua, yaitu Kemenko Politik dan Keamanan, serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Ada pula Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipisah menjadi Kemenko PMK dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi tiga kementerian baru: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dipecah menjadi empat bagian: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Sains dan Teknologi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga mengalami pemecahan menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Perubahan serupa juga terjadi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kini terbagi menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipecah menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM yang sebelumnya ada di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini terbagi menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.
Sementara itu, Kemenparekraf di era Jokowi kini menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif yang dipimpin oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Selain itu, dalam pemerintahan Prabowo-Gibran juga terdapat jabatan baru untuk utusan khusus dan penasihat khusus yang masing-masing berjumlah tujuh orang, sehingga totalnya mencapai 14 orang.
Jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya.
Meski Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran terbilang besar, sejumlah kementerian dan lembaga yang baru dibentuk masih belum memiliki alokasi anggaran.
Hal ini disebabkan karena proses pembentukannya yang belum lama terjadi. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, beberapa kementerian yang sudah ada sebelumnya sudah memiliki rencana anggaran, sedangkan yang baru masih dalam tahap perencanaan. ***
Sumber: CNBC Indonesia
