JAKARTA – Pemerintah berencana untuk tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.
Keputusan ini mempertimbangkan hasil pembahasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang disahkan oleh DPR pada pekan lalu.
“Untuk kebijakan CHT 2025, pemerintah masih memutuskan belum akan melakukan perubahan,” ungkap Askolani saat memberikan keterangan pers tentang APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Askolani menambahkan bahwa salah satu alasan utama kebijakan ini adalah karena terus terjadinya fenomena “down trading” dalam industri rokok, yaitu fenomena di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih terjangkau.
“Kebijakan mengenai CHT 2025 tentunya akan mempertimbangkan fenomena down trading ini, terutama perbedaan harga antara rokok kategori I dan kategori III,” jelasnya.
Selain itu, Askolani juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan alternatif terkait CHT untuk tahun depan, yakni dengan melakukan penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.
“Pemerintah akan mengevaluasi alternatif kebijakan lainnya, seperti penyesuaian harga jual rokok di level industri. Hal ini akan ditinjau dalam beberapa bulan ke depan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan final,” pungkas Askolani. ***
Sumber: CNBC Indonesia






