Oleh : Dr. Taqwaddin Husen. SH. SE. MS
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala dan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh
LOGIS.ID – Seperti halnya pada putusan-putusan lain, baik dalam perkara perdata maupun pidana umum, Putusan Hakim Tipikor juga sering memunculkan respon pro dan kontra. Respon tersebut tidak hanya muncul di kalangan masyarakat awam, tetapi juga di antara para sarjana hukum, bahkan mereka yang pernah belajar di bawah bimbingan guru yang sama.
Tulisan ini bukan untuk mengkritik siapa pun atau mengajari hal yang sudah diketahui. Artikel ini dibuat semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral akademik untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari institusi peradilan di bawah Mahkamah Agung, saya merasa memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan esensi putusan hakim yang ideal.
Bagi masyarakat awam, wajar saja jika mereka memahami putusan hakim sebatas menang atau kalah. Namun, bagi yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, setidaknya lulusan Sarjana Hukum, sebaiknya pemahaman terhadap putusan hakim diperluas.
Kalangan sarjana hukum seharusnya tidak hanya membaca putusan hakim pada bagian amarnya saja, tetapi juga mencermati pertimbangan-pertimbangan hukum yang melandasi putusan tersebut, termasuk peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh majelis hakim sebagai rujukan.
Saya bisa memahami jika masyarakat awam kurang tertarik untuk menelaah dasar peraturan dan pertimbangan yang digunakan dalam suatu putusan hakim. Namun, hal ini seharusnya tidak berlaku bagi sarjana hukum.
Karena kurangnya pemahaman terhadap dasar pertimbangan hukum, sering kali muncul kritik keras atau bahkan hujatan kepada Majelis Hakim ketika suatu putusan tidak sesuai dengan harapan publik. Yang lebih parah, kritik tersebut kadang juga dialamatkan kepada Mahkamah Agung, institusi yang seharusnya dijaga kehormatannya.
Masyarakat sebaiknya bijak dalam menyikapi putusan hakim. Jangan mudah terpengaruh oleh komentar-komentar yang bersifat tendensius tanpa membaca dan memahami putusan secara menyeluruh. Sebelum memberikan pendapat, ada baiknya mendengarkan pandangan para pakar hukum dari berbagai sumber media.
Jangan hanya karena satu putusan dari ribuan perkara yang tidak sesuai harapan publik, seluruh hakim di Indonesia dihujat. Padahal, putusan yang dipermasalahkan baru berada di tingkat pertama di pengadilan negeri. Namun, hujatan sudah diarahkan kepada semua hakim, bahkan hingga ke tingkat hakim tinggi dan hakim agung.
Selain itu, perlu diingat bahwa putusan banding di Pengadilan Tinggi belum tentu sama atau menguatkan putusan pengadilan negeri. Begitu pula, Mahkamah Agung belum tentu menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi.
Sayangnya, banyak masyarakat tidak sabar menunggu hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka dengan mudah memberikan komentar, seolah-olah memahami substansi putusan tersebut. Bahkan, ada pula tokoh dari bidang lain, seperti profesor kedokteran, yang ikut memberikan komentar pedas, seakan-akan mereka juga memahami hukum.
Situasi ini memberikan beban psikologis yang berat bagi para hakim di Indonesia. Tidak ada yang secara tegas membela institusi peradilan, sementara para hakim terkesan diam, seolah-olah mengakui semua tuduhan.
Saya memahami bahwa kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sedang diuji, terutama setelah munculnya kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan segelintir oknum di lingkungan peradilan.
Kejadian ini menjadi ibarat “nila setitik merusak susu sebelanga.” Beberapa oknum yang tidak berintegritas telah mencoreng citra hakim di seluruh Indonesia.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi rusak dan memalukan. Padahal, di mana pun di dunia, institusi peradilan seharusnya dimuliakan dan disegani.
Bagaimana mungkin seorang hakim pengadilan negeri menyimpan uang di rumah hingga puluhan miliar rupiah? Bahkan, ada mantan pejabat struktural non-teknis hukum yang menyimpan uang kontan hingga lebih dari satu triliun rupiah. Hal ini sungguh di luar nalar.
Kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah selama hampir satu abad hancur karena ulah segelintir “bandit” yang disebut “Yang Mulia.” Sungguh menyedihkan. (*)
