JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan terkait siapa yang boleh menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam tahap pembahasan.
Hal ini mengindikasikan bahwa peraturan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM belum dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Pernyataan ini sekaligus mengoreksi ucapan sebelumnya yang menyebutkan rencana penerapan peraturan mulai 1 Oktober 2024.
“Perasaan saya belum Oktober. Sepertinya belum,” ujar Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Menurut Bahlil, pemerintah masih mengkaji secara mendalam aturan ini agar mencerminkan prinsip keadilan, terutama karena penyaluran BBM bersubsidi selama ini dinilai belum tepat sasaran.
“Keadilan yang dimaksud adalah memastikan subsidi BBM disalurkan dengan tepat. Subsidi ini harus sampai kepada kelompok yang berhak seperti petani dan nelayan. Karena itu, kami masih mematangkan formulasi aturannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bahlil sempat menargetkan aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.
“Ada rencana seperti itu (1 Oktober). Setelah peraturannya diterbitkan, akan ada masa sosialisasi. Saat ini, kami sedang membahas waktu untuk sosialisasi tersebut,” katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024).
Namun, Bahlil belum menjelaskan secara rinci siapa saja yang akan tetap diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite maupun Solar bersubsidi. Berdasarkan informasi yang diperoleh CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan dengan mesin berkapasitas maksimal 2.000 cc masih berhak mendapatkan Solar subsidi, sementara Pertalite hanya untuk kendaraan dengan mesin maksimal 1.400 cc.
Artinya, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc tidak akan bisa menggunakan Solar subsidi, dan mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc tidak akan diizinkan mengisi Pertalite bersubsidi.
Penundaan kebijakan ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada kabinetnya untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang ekstrem menjelang pergantian pemerintahan.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Jumat (13/09/2024) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Presiden Jokowi meminta para menteri untuk menjaga stabilitas dan tidak mengambil langkah yang dapat memicu kegaduhan, terutama terkait kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Jokowi menekankan pentingnya menjaga kondisi yang kondusif demi stabilitas pertumbuhan dan pembangunan, agar tidak ada gejolak yang bisa berdampak pada pemerintahan berikutnya, yaitu pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kita harus menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, memastikan pertumbuhan ekonomi, dan menjaga keamanan serta ketertiban. Jangan mengeluarkan kebijakan ekstrem yang bisa merugikan masyarakat luas dan memicu gejolak,” tegas Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna di IKN, Jumat (13/9/2024). ***
Sumber : CNBC INDONESIA
