Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran Puluhan Miliar Balai Guru Penggerak Aceh

Hukum470 Dilihat

BANDA ACEH – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk anggaran tahun 2022 dan 2023.

Kasus ini telah ditingkatkan oleh Kejati Aceh dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

“Kejati Aceh saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk tahun anggaran 2022 dan 2023,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Senin (7/10/2024).

Ia menjelaskan, pada tahun 2022 dan 2023, BGP Aceh menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh.

Pada tahun 2022, jumlah anggaran mencapai Rp 22.740.285.000, yang kemudian direvisi menjadi Rp 19.231.442.000. Sedangkan pada tahun 2023, anggaran yang diterima sebesar Rp 57.174.167.000.

Dana tersebut telah digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan belanja yang sesuai dengan DIPA BGP Aceh, serta penerimaan lainnya.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), pada tahun 2022 terealisasi Rp 18.402.292.621 (95,69%), dan pada tahun 2023 terealisasi Rp 56.753.250.522 (99,20%).

Namun, dari hasil audit dan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023, ditemukan indikasi adanya mark-up dalam belanja, pengadaan fiktif, serta konflik kepentingan dalam pengangkatan pegawai honorer atau PPNPN.

Selain itu, ada dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan fiktif dan/atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan pengadaan atau kegiatan yang telah direncanakan, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia juga menambahkan, hingga saat ini sekitar 120 saksi telah diperiksa, termasuk pegawai BGP Aceh dan pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam pemenuhan syarat formil dan materiil dalam penanganan perkara guna menemukan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *