LEBANON – Kementerian Luar Negeri Turki menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan aturan hukum internasional dan mengambil langkah terkait “upaya invasi darat” ilegal yang dilakukan Israel di Lebanon.
“Tindakan Israel yang melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Lebanon melalui serangan darat merupakan invasi ilegal. Serangan ini harus segera dihentikan, dan pasukan Israel perlu ditarik dari wilayah Lebanon,” demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Turki pada hari Selasa.
DK PBB harus memastikan tegaknya hukum internasional dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap serangan yang berupaya menduduki Lebanon.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Israel juga merupakan tantangan terhadap hukum internasional dan Piagam PBB,” lanjut pernyataan tersebut.
Turki menilai bahwa serangan Israel terhadap Lebanon berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas kawasan.
Situasi ini juga berimplikasi terhadap negara-negara yang memberikan dukungan politik dan militer kepada Israel.
Turki menambahkan, tindakan Israel bisa memicu terjadinya gelombang migrasi baru dan menciptakan ruang bagi kelompok ekstremis di seluruh dunia.
Ketegangan di perbatasan Israel-Lebanon meningkat sejak operasi militer Israel di Jalur Gaza dimulai pada Oktober 2023. Serangan besar-besaran oleh Israel terhadap wilayah selatan dan timur Lebanon dimulai sejak akhir September.
Kelompok Hizbullah yang berbasis di Lebanon kemudian merespons dengan meluncurkan puluhan roket ke wilayah utara Israel.
Pada Sabtu (28/9), Hizbullah mengonfirmasi bahwa pemimpin mereka, Hassan Nasrallah, telah tewas dalam serangan udara Israel di Beirut sehari sebelumnya.
Amerika Serikat, Uni Eropa, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan sejumlah negara lainnya telah menyerukan dilakukannya gencatan senjata segera di perbatasan Israel-Lebanon selama 21 hari.
Pada Senin malam (30/9), Israel melancarkan serangan darat “terbatas dan terarah” di wilayah selatan Lebanon yang menyasar infrastruktur milik Hizbullah. ***
Sumber: Antaranews.com
