JAKARTA – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2020-2024, Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Hal ini menjadi salah satu kunci dalam reformasi kebijakan subsidi BBM.
Satya menyatakan, untuk memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat, pemerintah perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Revisi ini terutama diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Menurut Satya, jika pemerintah bertekad untuk tetap memberikan subsidi, maka cara terbaik adalah memberikan subsidi secara langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan melalui komoditas seperti yang dilakukan saat ini.
“Dengan cara ini, kita tidak lagi berbicara tentang distribusi terbuka atau tertutup, melainkan subsidi yang tidak bergantung pada komoditas, tetapi langsung diberikan kepada individu yang berhak,” ujar Satya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Ia juga menyoroti bahwa saat ini masih banyak subsidi yang tidak tepat sasaran. Padahal, alokasi anggaran subsidi dan kompensasi BBM telah mencapai lebih dari Rp 300 triliun.
“Dana tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan lebih baik jika langsung disalurkan kepada masyarakat yang layak menerima,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, menurut Satya, daya beli masyarakat akan tetap terjaga, dan inflasi dapat dikendalikan. Oleh karena itu, ia berharap proses persiapan dan sosialisasi perubahan mekanisme penyaluran subsidi BBM dapat segera dilakukan.
“Saya percaya apa yang disampaikan oleh Menteri ESDM lebih mengarah pada kesiapan sosialisasi. Semoga solusi ini segera ditemukan, meski 1 Oktober belum dapat dilaksanakan karena cakupan sosialisasi,” tambah Satya.
Pemerintah sebelumnya berencana memperketat kriteria penerima subsidi BBM agar lebih tepat sasaran, yang semula ditargetkan dimulai 1 September, kemudian diundur menjadi 1 Oktober. Namun, baru-baru ini, pemerintah memberi sinyal bahwa perubahan kriteria tersebut tidak akan berlaku pada 1 Oktober 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa aturan mengenai penerima BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.
Bahlil juga menyebut bahwa aturan tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus meralat pernyataannya sebelumnya yang mengungkapkan bahwa aturan itu akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
“Saya merasa belum (Oktober). Feeling saya belum,” kata Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga meminta agar anggota kabinetnya tidak mengeluarkan kebijakan yang ekstrem menjelang pergantian pemerintahan.
Pada Sidang Kabinet Paripurna terakhir di IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024), Presiden Jokowi meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan gejolak, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Artinya, kita harus menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, menjaga pertumbuhan, keamanan, dan ketertiban. Hindari kebijakan ekstrem yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” tegas Jokowi. ***
Sumber: CNBC Indonesia
