Kejagung Menanggapi Isu Kejaksaan sebagai Lembaga Superbody: Anggapan yang Salah

headline, Nasional515 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu mengenai pandangan bahwa Kejaksaan Agung RI adalah lembaga superbody sebagai anggapan yang tidak benar dan tidak memiliki dasar data serta dimensi yuridis yang terukur.

“Pernyataan bahwa Kejaksaan adalah lembaga superbody telah beberapa kali diuji di pengadilan, termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Ketut, para hakim yang menguji kewenangan tersebut menyadari bahwa hal tersebut sesuai dengan fungsi kontrol antar lembaga yang berlaku di banyak negara lain, sebagaimana diatur dalam kaidah diferensial fungsional yang dilandasi oleh sistem kriminal terintegrasi.

Selain itu, beberapa profesor dari perguruan tinggi serta aktivis antikorupsi mengecam pernyataan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk perlawanan koruptor terhadap Kejaksaan.

Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Ketut menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, banyak kasus korupsi yang ditangani. Publik disadarkan tentang betapa masif dan berbahayanya korupsi di berbagai sektor.

“Dampak dari penanganan kasus korupsi sangat nyata, mulai dari tingkat atas hingga daerah, seperti perampasan hak ekonomi masyarakat di negara yang kaya akan sumber daya alam,” ujarnya.

Pengungkapan mega korupsi dengan nilai kerugian besar telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung, yang kini mencapai 81,2 persen.

“Anggapan bahwa rakyat mendukung Kejaksaan dalam memberantas korupsi bukanlah sekadar retorika,” ujar Ketut.

Kepercayaan publik ini, menurut Ketut, tidak datang dengan sendirinya, tetapi karena keberanian Kejaksaan Agung dalam melakukan berbagai terobosan untuk menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara.

Upaya ini, menurutnya, perlu diapresiasi karena masyarakat memberikan perhatian khusus pada penerapan unsur ekonomi negara dalam kasus-kasus korupsi, penjeratan korporasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan.

“Keberanian dan ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin didukung oleh jajarannya, termasuk para jaksa agung muda, yang menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketut juga mengutip pernyataan Jaksa Agung yang berkomitmen menindak tegas jaksa yang terlibat tindak pidana. “Jaksa Agung dengan tegas mengatakan, jika ada pelanggaran integritas, saya yang pertama akan memenjarakan kalian,” kata Ketut.

Pernyataan ini terbukti dengan adanya sejumlah jaksa yang dipidanakan sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal untuk membangun integritas personel Adhyaksa.

Ketut menambahkan bahwa Jaksa Agung menekankan pentingnya kebersamaan dan dukungan dari personel tangguh agar Kejaksaan dapat berfungsi dengan baik.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung pemberantasan korupsi untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih bermartabat, hebat, serta bermanfaat,” kata Ketut.

Pernyataan bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga superbody disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahadiansyah.

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan, seolah-olah ingin terlihat hebat sendiri agar mendapat perhatian lebih dari presiden dibanding penegak hukum lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *