JPU Kejati Aceh Terima Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Biaya Pendidikan BPSDM

Hukum483 Dilihat

BANDA ACEH – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Aceh telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II kasus Bea Siswa dari Penyidik Polda Aceh atas nama Tersangka Suhaimi bin Ibrahim, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Tersangka Suhaimi Bin Ibrahim bersama Saksi Dedi Safrizal Bin M. Kasim Ismail (yang dilakukan penuntutan terpisah) mengusulkan 208 Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal, selaku Anggota DPRA periode tahun 2014 hingga 2019, dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

“Tersangka secara melanggar hukum bersama-sama dengan Saksi Dedi Safrizal melakukan pemotongan uang senilai Rp. 2.918.450.000,- (dua miliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa,” kata Ali Rasab.

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai Rp131.000.000,-, Saksi Dedi Safrizal senilai Rp2.360.950.000,-, saksi Khairul Bahri senilai Rp54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai Rp1.008.050.000,- yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, dan S3 Dalam Negeri, serta S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017, merugikan Keuangan Negara senilai Rp3.554.000.000,-.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 TAHUN 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ali Rasab menegaskan.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan Tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” pungkasnya. (CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *