BANDA ACEH — Desakan terhadap transparansi lembaga publik kembali mencuat setelah Jurnalis Ekonomi Aceh menyoroti sikap tertutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.
Ketua Jurnalis Ekonomi Aceh, Andika Ichsan, menilai OJK telah mengabaikan semangat keterbukaan yang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dalam undang-undang tidak ada satu pun celah yang membenarkan lembaga publik menolak memberikan informasi. Semua lembaga negara, termasuk OJK, wajib terbuka kepada publik. Menutup diri berarti melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik,” tegas Andika Ichsan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Andika, tindakan OJK Aceh yang cenderung menolak permintaan klarifikasi dan data publik, terutama dari jurnalis, memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas.
Ia menilai, lembaga sekelas OJK semestinya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi, bukan malah bersembunyi di balik prosedur administratif.
“OJK itu lembaga pengawas sektor keuangan, bukan institusi rahasia. Kalau mereka tertutup terhadap jurnalis, lalu kepada siapa lagi masyarakat bisa bertanya soal transparansi lembaga keuangan?” ujarnya.
Andika menegaskan bahwa OJK tidak bisa mengelak dari ketentuan hukum keterbukaan publik, karena statusnya sebagai lembaga negara independen yang menggunakan anggaran publik dan menjalankan fungsi pengawasan publik.
Dasar hukumnya jelas diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008: “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”
Pasal 52: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menolak memberikan informasi publik dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.”
“Jadi jelas, keterbukaan bukan kebijakan internal tapi kewajiban hukum. Kalau OJK menolak memberi data, itu pelanggaran hukum,” tegas Andika.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi KBA.one, Azhari Bahrul, turut menyesalkan sikap pimpinan OJK saat dihubungi secara terpisah, Azhari mengaku redaksinya telah mengirim surat resmi berisi permintaan informasi kepada OJK Aceh sejak Agustus 2025.
Namun hingga kini, pihaknya belum menerima respons apa pun. “Kami mengirimkan beberapa pertanyaan resmi, termasuk tentang data kredit macet dan realisasi program penghapusan kredit (white-off).
Itu jelas ranah OJK sebagai regulator. Tapi yang kami dapat justru kesan dibola-bola. Bahkan terasa seperti pelecehan terhadap profesi media, yang seharusnya diakui secara legal sebagai penyampai informasi dan aspirasi publik,” ujar Azhari.
Azhari menegaskan, KBA.one tetap menempuh jalur profesional, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk menindaklanjuti kasus ini secara resmi.
Ia menilai, informasi yang diminta bukan untuk kepentingan redaksi semata, tetapi untuk kepentingan publik Aceh.
“Data itu penting untuk memverifikasi apakah pelaku usaha di Aceh benar-benar sudah menerima manfaat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet (white-off). PP ini adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto kepada perbankan nasional untuk menghapus kredit macet bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi, bencana alam, atau konflik,” jelasnya.
Desakan Jurnalis Ekonomi Aceh dan Media KBA.one ini menjadi sinyal keras agar OJK Aceh tidak memperlakukan media dan publik sebagai pihak luar.
Sebagai lembaga pengawas keuangan, OJK memegang mandat konstitusional untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan menutup diri dari pengawasan.
“Kami tidak akan berhenti. Kalau perlu, langkah hukum akan ditempuh. Keterbukaan informasi bukan sekadar moralitas tapi amanat undang-undang,” tegas Andika dalam pernyataannya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah kemurahan hati lembaga, tetapi hak dasar warga negara yang dijamin undang-undang.
Setiap bentuk penolakan atau pengabaian dari lembaga publik terhadap permintaan informasi resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etika administrasi negara. (*)
