Tim JMS Kejati Aceh Sambangi SMAN 4 Takengon

Daerah, headline123 Dilihat

ACEH TENGAH – Sinergi antara penegak hukum dan lembaga pendidikan kembali diperkuat di Tanah Gayo. Dalam upaya mencetak generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas, Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali menyapa pelajar.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlangsung di SMAN 4 Takengon, Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB.

Acara ini diikuti dengan antusias oleh sekitar 75 siswa dan siswi dari SMAN 4 Takengon serta perwakilan SMA/SMK se-Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antarinstansi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Sayid Muhammad, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama; Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H.; perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Hajarussalam, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Takengon; Ketua MKKS SMA Kabupaten Aceh Tengah, Konadi Lingga, M.Pd.; serta Kepala SMAN 4 Takengon, Aprianti Lubis, S.Ag.

Dalam sambutannya, Plt. Kajari Aceh Tengah, Sayid Muhammad, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan JMS bukan sekadar formalitas, melainkan investasi masa depan bangsa.

“Program Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada pelajar sejak dini serta menambah wawasan peserta didik tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Menyoroti maraknya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan remaja, beliau menambahkan:

“Di era sekarang, banyak kasus yang melibatkan anak dalam kekerasan remaja, baik karena ketidaktahuan maupun pengaruh lingkungan. Melalui penyuluhan ini, diharapkan siswa dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pelajar, mengetahui konsekuensi hukum dari setiap perbuatan, serta menumbuhkan kesadaran untuk selalu bertindak sesuai aturan.”

Beliau juga berharap agar para pelajar Aceh Tengah dapat menjadi generasi emas yang akan mengharumkan bangsa Indonesia, khususnya Kabupaten Aceh Tengah, di masa mendatang.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam pemaparannya menyampaikan materi yang membuka wawasan pelajar terkait isu-isu krusial di lingkungan sekolah, seperti bahaya narkotika, bullying, tindak pidana korupsi, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya. Tujuan utama dari penyuluhan ini, tegasnya, adalah:

“Memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak melanggar hukum.”

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan secara ringkas peran dan fungsi Jaksa sebagai aparatur sipil negara dengan jabatan fungsional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang, serta memiliki peran penting sebagai eksekutor dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui kegiatan JMS di SMAN 4 Takengon ini, Kejaksaan Tinggi Aceh berharap dapat berkontribusi nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di bidang hukum serta menumbuhkan generasi Aceh Tengah yang patuh hukum dan menjadi agen perubahan positif di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *