Dukung Supervisi KPK, Aceh Besar Siap Penuhi Permintaan Data 10 Proyek Strategis

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait pelaksanaan 10 Proyek Strategis Daerah, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK, serta program Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang berada dalam lingkup kerja Pemkab Aceh Besar.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si, saat memimpin rapat persiapan pemenuhan permintaan dokumen dari KPK RI yang berlangsung di Aula Drs. Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (26/08/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar. Sekda menekankan pentingnya keterbukaan dan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menyediakan data dan dokumen yang relevan, guna mendukung proses supervisi oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kita telah meminta kepada seluruh OPD untuk segera melengkapi data sesuai dengan format dan permintaan yang disampaikan oleh KPK. Seluruh data ini nantinya akan dikompilasi oleh Inspektur Pembantu IV Inspektorat, Saudara Aka Syahputra, untuk selanjutnya diserahkan ke KPK sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” ujar Sekda.

Menurutnya, keterlibatan dan dukungan penuh dari OPD sangat krusial agar proses pengawasan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Sekda juga mengingatkan bahwa transparansi dalam tata kelola program strategis dan bantuan sosial bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral terhadap masyarakat.

Sementara itu, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh Besar, Aka Syahputra, S.E., M.Si., Ak, CA, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan permintaan data dari KPK ini merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Besar. Kita mendukung penuh langkah KPK sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara,” kata Aka.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Inspektorat telah berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan tidak hanya lengkap, tetapi juga akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Supervisi yang dilakukan oleh KPK RI ini mencakup berbagai aspek pengelolaan proyek strategis daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran. Fokus utamanya adalah untuk memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin bahwa setiap program pemerintah dapat memberi manfaat maksimal kepada masyarakat.

Pemkab Aceh Besar berharap bahwa kolaborasi dengan KPK ini tidak hanya akan memperkuat aspek pengawasan, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memperkuat integritas birokrasi di seluruh lini pemerintahan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *