BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh aparatur Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini berlangsung di Aula BPBA, Jalan Teungku Daud Beureueh No. 18, Kuta Alam, Banda Aceh. Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan BPBA.
Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman hukum, khususnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi, serta memperkenalkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi instansi pemerintah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPBA, Teuku Nara Setia, S.E., Ak., M.Si., didampingi oleh jajaran pejabat struktural BPBA. Dalam sambutannya, Nara Setia mengapresiasi kehadiran Kejati Aceh dan menekankan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh pegawai.
“Saya harap semua pegawai memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kita bekerja di bidang kebencanaan yang penuh tantangan dan situasi tak terduga. Maka, penting bagi kita memahami aturan hukum, terutama terkait pertanggungjawaban kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan di bidang penanggulangan bencana sering kali berlangsung di bawah tekanan waktu dan kondisi darurat.
Oleh karena itu, pemahaman hukum menjadi bekal penting agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang dapat berujung pada masalah hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi intelijen Kejaksaan dalam pendekatan preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penuntut, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga aset dan kepentingan negara. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun pemahaman hukum yang kuat di kalangan ASN,” ujar Ali.
Ia juga menegaskan pentingnya mengenali hukum agar dapat menghindari jeratan hukum. Kenali hukum, jauhi hukuman. Ingat, kawan seiring perhatikan kawan yang mengiring,” tegasnya.
Turut hadir sebagai narasumber, Koordinator Kejati Aceh, Yarnes, S.H., M.H., yang membawakan materi mengenai dasar-dasar hukum tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara, meskipun tanpa niat jahat, tetap dapat dianggap pelanggaran jika tidak sesuai prosedur.
“Contoh kecil, seperti manipulasi surat perjalanan dinas, bisa menjadi temuan. Maka penting untuk selalu patuh pada prosedur dan mendokumentasikan setiap kegiatan dengan benar,” jelasnya.
Selanjutnya, Amanto, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menjelaskan peran jaksa dalam pendampingan hukum bagi instansi pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa jaksa dapat mewakili negara dalam sengketa perdata maupun tata usaha negara.
“Jika Bapak/Ibu menghadapi persoalan hukum yang menyangkut keuangan atau aset negara, tak perlu bingung mencari pengacara. Negara sudah menyediakan jaksa pengacara negara untuk itu,” jelas Amanto.
Ia juga memaparkan layanan hukum yang tersedia secara gratis, seperti Legal Opinion (pendapat hukum tertulis), Legal Audit (audit kepatuhan hukum), dan Legal Assistance (pendampingan hukum berkelanjutan) yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif, di mana para pegawai BPBA diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber dari Kejati Aceh.
Diharapkan, sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja yang bersih dan taat hukum di lingkungan BPBA. (*)
