BENER MERIAH – Workshop tahap kedua terkait penyusunan Dokumen Strategi Daerah (Strada) mengenai pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bener Meriah resmi dibuka oleh Wakil Bupati Bener Meriah, Bapak Ir. Armia.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Pemerintah Kabupaten dalam kegiatan yang sangat penting ini.
Tujuan utama workshop ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi strategi pencegahan perkawinan anak.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan langkah-langkah strategis serta merancang program dan upaya konkret yang dapat dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bener Meriah bersama instansi terkait.
Dalam forum ini, para peserta juga menyusun draft awal dokumen Strada secara kolaboratif lintas sektor.
Workshop ini diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari berbagai unsur, antara lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Penggerak PKK Kabupaten Bener Meriah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, serta Forum Anak.
Sebagai tindak lanjut, tim perumus yang terdiri dari para peserta workshop akan segera merancang output kegiatan ini.
Draft yang dihasilkan selanjutnya akan dikonsultasikan dengan panitia pusat untuk memastikan kesesuaian format dan penulisan dokumen Strada sesuai pedoman nasional.
Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pencegahan perkawinan anak ini difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, bekerja sama dengan DP3AKB sebagai penanggung jawab utama. Setelah melalui proses koreksi dan penyuntingan, Perbup ini akan disahkan oleh Bupati Bener Meriah.
Workshop ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Bener Meriah, Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh Ibu Hj. Ashraf, SP, M.Si, Ketua Majelis Hukum dan HAM Ibu Rukiyah Hanum, S.Ag, Ketua PDA Bener Meriah Ibu Hj. Halimah, serta Sekretaris PDA Ibu Sukna Ali.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang diinisiasi oleh INKLUSI dan Pimpinan Pusat Aisyiyah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya perlindungan hak anak dan pencegahan perkawinan usia dini. (*)
