ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur kini tengah menangani dua kasus dugaan korupsi, salah satunya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Selain itu, Kejari juga telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Aceh Timur tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengelolaan PT Beurata Maju dinilai tidak mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Seharusnya, BUMD menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan sumber pendapatan daerah.
“Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini justru diduga menyimpang dalam pengelolaan manajemen dan sumber dayanya, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas dan akuntabilitasnya,” kata Dr. Lukman Hakim,. SH,. MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jum’at 18 Mei 2025.
Atas dasar temuan awal tersebut, Kejari Aceh Timur memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari pihak pengelola PT Beurata Maju serta instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan kerugian negara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban,” Ujar Kajari Aceh Timur.
Proses penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan ini telah dimulai sejak November 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh indikasi adanya pelanggaran hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, Kejari menetapkan langkah hukum lanjutan dengan meningkatkan status perkara.
Dr. Lukman Hakim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (*)
