ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka berinisial SB sebagai Pelaksana Kegiatan dan ES sebagai Konsultan Pengawas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lanjutan rekonstruksi Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Plh. Kajari Aceh Timur Akbar Pramadhana. SH mengatakan bahwa proyek ini dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp709.361.500. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur tersebut terindikasi bermasalah berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta audit dari Inspektorat.
“Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume serta mutu beton dengan dokumen kontrak, bahkan tidak sesuai dengan standar nasional SNI 2847-2019. Beberapa bagian struktur dermaga dinyatakan tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan operasionalnya,” Kata Akbar Pramadhana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 April 2024.
“Ironisnya, addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa didasari perhitungan teknis yang sahih. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara maupun daerah akibat penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp156.685.939,50,” ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025,” ucapnya.
Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-01/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama tersangka ES, dan PRINT-02/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama tersangka SB.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah. (*)
