Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Khalwat di Kediri

BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan UTP (35) seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Selasa (18/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH menyampaikan bahwa UTP binti T, ditangkap di Tarokan, Kediri, Jawa Timur.

Berdasarkan data, UTP lahir di Kediri pada 20 Juni 1990 dan beralamat di Kaliwanglu Kulon, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Ia merupakan terpidana dalam kasus jarimah khalwat yang dilakukan bersama dengan Imaduddin di sebuah rumah,” Kata Ali Rasab saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, Uchik Trisilia Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman ’uqubat penjara selama lima bulan dan 20 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” ujar Ali Rasab.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar.

Saat ini, ia telah dibawa ke Banda Aceh untuk dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan,” kata Ali Rasab.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh menghimbau seluruh tersangka dan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejati Aceh menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.” Ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *