Kasasi Dikabulkan, Terpidana Korupsi Penguasaan Lahan di Aceh Tamiang Akan Dieksekusi

BANDA ACEH – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yaitu Tengku Yusni bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H., M.Kn. bin Husni.

Kasasi ini diajukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 27 Februari 2024 membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak).

Namun, melalui putusan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024, MA menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan dan Sanksi Hukum

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, berikut adalah rincian hukuman terhadap para terdakwa:

1. Tengku Yusni bin (Alm) Tengku Abdul Jalil

Nomor Perkara: 5795/K/Pid.Sus/2024.

Terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK serta Pasal 55 KUHP.

Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta atau subsider 1 tahun kurungan.

2. H. Mursil, S.H., M.Kn. bin Husni

Nomor Perkara: 5799/K/Pid.Sus/2024.

Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU TPK serta Pasal 55 KUHP.

Dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 90 juta atau subsider 5 bulan kurungan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyatakan bahwa JPU akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mengeksekusi barang bukti sesuai amar putusan MA.

“Saat ini kami masih menunggu relas pemberitahuan resmi dari MA,” ujar Ali dalam

keterangan pers pada Rabu, 18 Desember 2024. Ia juga menegaskan bahwa Kejati Aceh tetap berkomitmen dalam menegakkan supremasi hukum, terutama dalam kasus korupsi.

“Keputusan ini membuktikan bahwa upaya hukum yang dilakukan JPU membawa hasil. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” tambahnya.

Putusan Sebelumnya

Dalam kasus yang sama, terdakwa lain, yaitu Ir. Tengku Rusli bin (Alm) Tengku Abdul Jalil, juga telah dinyatakan bersalah oleh MA melalui putusan Nomor 5791/K/Pid.Sus/2024 pada 24 September 2024.

Tengku Rusli dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,43 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Eksekusi terhadap Tengku Rusli telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada 2 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024.

Dengan putusan ini, Kejati Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Aceh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *