JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil berteknologi hybrid.
“Kami meminta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya. Dengan demikian, pada awal tahun depan, mereka sudah dapat memanfaatkan insentif ini,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pemerintah memperkirakan anggaran sebesar Rp840 miliar akan diperlukan untuk mendukung program insentif ini.
Agus menjelaskan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah telah mengatur syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai prasyarat bagi produsen mobil hybrid untuk ikut serta dalam program ini.
Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan berbagai keringanan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Insentif yang disediakan antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan KBLBB completely knocked down (CKD), PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta pembebasan bea masuk untuk KBLBB CBU.
Khusus untuk KBLBB impor tertentu yang berupa CBU, insentif PPnBM diberikan sebesar 100 persen. Hal yang sama berlaku untuk KBLBB CKD yang diproduksi di dalam negeri.
Estimasi kebutuhan anggaran untuk insentif tersebut mencapai Rp2,52 triliun. Sementara itu, anggaran untuk PPN DTP KBLBB di tahun 2025 juga diperkirakan akan mencapai jumlah yang sama.
Agus menambahkan bahwa insentif ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap industri otomotif, terutama sektor kendaraan listrik dan hybrid, yang tengah menghadapi tekanan.
Ia juga menanggapi pandangan masyarakat terkait penurunan daya beli kelas menengah yang berimbas pada penurunan penjualan kendaraan. “Pemberian insentif ini adalah langkah pemerintah untuk menjawab permasalahan tersebut,” kata Agus. (*)
Sumber: Antaranews.com
