Menaker Keluarkan Aturan Baru tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional, Ini Rinciannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan.

Aturan yang dirilis pada 6 Desember 2024 ini menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Berikut poin-poin penting dari isi surat edaran tersebut:

A. Pelaksanaan Hari Libur Nasional

1. Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional untuk pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus.

4. Dalam kondisi tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

5. Pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerja atau buruh yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

1. Cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, serikat pekerja, atau sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta undang-undang yang berlaku. Keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan.

3. Jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai hari yang diambil.

4. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunannya dan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Diharapkan Saudara/Saudari menyampaikan isi Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing,” tulis Yassierli dalam dokumen tersebut, yang dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Dengan penerapan aturan baru ini, perusahaan diminta memahami dan mengikuti kebijakan terkait cuti bersama dan libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

Sumber : CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *