BANDA ACEH – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengungkapkan bahwa hanya sekitar 40 persen pemilik kendaraan bermotor di Aceh yang membayar pajak. Total kendaraan terdaftar di provinsi tersebut saat ini mencapai 2,6 juta unit.
Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih mencakup kendaraan terdampak tsunami yang datanya belum dihapus. Penghapusan data kendaraan sementara hanya dilakukan jika ada permintaan dari pemilik.
“Dari jumlah itu, hanya 40 persen pemilik yang taat membayar pajak,” ujar Saumi, Senin (2/12/2024).
Menurut Saumi, kendaraan yang belum membayar pajak sebagian besar berada di wilayah perkebunan dan perbatasan. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah kendaraan di Aceh terus meningkat setiap tahunnya, terutama sepeda motor.
Pada tahun 2022, jumlah kendaraan baru tercatat sebanyak 103.894 unit, terdiri dari 93.786 unit kendaraan roda dua dan 10.107 unit roda empat. Setahun kemudian, jumlah tersebut bertambah dengan 122.389 unit roda dua dan 11.413 unit roda empat.
Hingga November 2024, kendaraan baru yang terdaftar mencapai 144.340 unit, di mana 135.266 di antaranya adalah sepeda motor. “Sebanyak 94 persen kendaraan baru yang dibeli di Aceh adalah roda dua,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Pemerintah Aceh kembali meluncurkan program pemutihan pajak yang berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2025.
Kepala BPKA, Reza Saputra, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pajaknya.
Kebijakan ini juga bertujuan mencegah penghapusan data kendaraan bagi yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
“Selain untuk pemutakhiran data kendaraan, program ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan Aceh,” ujar Reza.
Di sisi lain, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut agar terhindar dari penghapusan data STNK.
Ia juga mengajak wajib pajak untuk menggunakan aplikasi Signal sebagai alternatif layanan Samsat konvensional.
“Kami mendorong masyarakat menggunakan aplikasi Signal karena lebih efisien serta mendukung pengelolaan administrasi pajak yang modern dan transparan,” ungkap Iqbal. ***
