JPU Kejari Aceh Timur Serahkan Berkas 6 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap di BRA Aceh

BANDA ACEH –  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan empat berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) Drs Joko Purwanto SH melalui Kasie Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis. SH mengatakan Perkara ini melibatkan enam tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan budidaya Ikan Kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp 15.713.864.890 yang bersumber dari APBA-P 2023. Para tersangka terdiri dari Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar dalam satu berkas; Muhammad dan Mahdi dalam berkas lain; serta Zamzami dan Hamdani dalam satu berkas. Mereka didakwa dengan tuduhan utama serta alternatif.

“Ya, pada Jumat, 1 Oktober 2024, tim penuntut umum dari Kejari Aceh Timur telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus korupsi BRA ke PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam pernyataannya, Senin (4/11/2024).

Keenam tersangka didakwa melanggar dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif yang dikenakan mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali Rasab menjelaskan lebih lanjut kronologi singkat dari kasus ini. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) 2023 pada Badan Reintegrasi Aceh, tercatat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 untuk kegiatan hibah barang kepada lembaga non-profit yang sudah terdaftar, dengan anggaran sebesar Rp 15.713.864.890, yang dikerjakan melalui metode e-purchasing.

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh bukti melalui keterangan saksi, baik dari pihak Sekretariat BRA, anggota dari sembilan kelompok penerima manfaat, hingga keuchik (kepala desa), terkait pengadaan bibit Ikan Kakap dan pakan rucah bagi masyarakat korban konflik di Aceh Timur,” ucapnya.

Berdasarkan APBA-P 2023, ditemukan fakta bahwa sembilan kelompok ini tidak menerima bibit ikan kakap maupun pakan rucah, serta tidak ada tanda tangan dalam berita acara serah terima, sehingga dianggap fiktif.

“Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 yang diterbitkan pada 1 Juli 2024, menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian nyata bagi keuangan negara/daerah sebesar Rp 15.397.552.258,” ujar Ali Rasab. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *