BANDA ACEH – Mahkamah Agung RI membatalkan vonis bebas terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri, yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi penyelewengan dana tagihan rekening pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu tahun anggaran 2016 – 2020.
Hal itu tertera pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat Kasasi.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Bna Tanggal 26 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa, baik dari dakwaan primair, dakwaan subsidiair maupun dakwaan lebih subsidair.
“Berdasarkan Pasal 244 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013, Keputusan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan Terdakwa Syamsul Bahri dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata Ali Rasab.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengajukan Kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2023 sebagai Pemohon Kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI a.n. Terdakwa Syamsul Bahri Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi dan mengabulkan permohonan dari Pemohon yaitu Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023 tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Syamsul Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair. Namun dalam dakwaan subsidair terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut”.
“MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” pungkasnya. (*)